
PP 94 Tahun 2021 mengatur secara komprehensif mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencakup kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, hukuman disiplin, serta mekanisme penegakan disiplin.
Kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Pemeriksaan, pembuktian, dan hak PNS membela diri melalui mekanisme administratif.